Zakat dan shadaqah (sedekah) memiliki perbedaan yang cukup kuat. Perbedaan tersebut terletak pada hukum dan persentase. Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah adalah sunah. Zakat mempunyai kadar minimal atau takaran yang harus dikeluarkan (ada nisab dan haul), sedangkan sedekah tidak tergantung pada takaran atau adanya persentase harta yang dikeluarkan.
Oleh sebab itu, untuk lebih jelasnya mari kita pahami dahulu makna zakat.
Zakat berasal dari kata "zakka" yang berarti menyucikan dan membersihkan. Pengertian ini diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Qur'an dengan firman-Nya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka"..
Sedangkan, menurut istilah syara zakat adalah ukuran harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat dan ketentuan dalam rangka rriencari ridho Allah Swt. Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fithrah atau jiwa dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah artinya mengeluarkan, sebagian rezeki baik berupa uang maupun bahan makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut untuk menyucikan diri dari harta atau makanan yang tidak halal.
Zakat fithrah dikeluarkan sebelum tibanya waktu shalat Mdul fithri. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 1 gantang I kira-kira 2300 gram atau di sempurnakan menjadi 2,5 kg.
Adapun, zakat maal menurut istilah Syar'i adalah harta benda tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya Bdengan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Harta benda yang wajib dizakati adalah:
a. Harta yang berharga. Seperti uang, emas, perak dan sebagainya.
b. Binatang piaraan. Seperti sapi, kerbau, kambing, unta7 domba, dan sebagainya.
c. Tanam-tanaman (buah-buahan). Seperti padi, gandum, jagung, kurma, dan sebagainya.
d. Harta perniagaan (dagangan).
e. Harta rikaz (galian) yaitu harta orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah.
Demikianlah pengertian zakat yang merupakan bagian rukun Islam yang lima. Pengertian makna zakat tersebut, sudah tentu berbeda dengan pengertian sedekah seperti yang telah dibahas pada bagian tentang pemahaman makna sedekah.
Sedekah bermakna amal yang muncul dari hati yang penuh dengan iman yang benar, niat yang shahih, dan bertujuan untuk .mengharap ridha Allah. Singkatnya, sedekah diartikan sebagai pemberian yang diniatkan untuk Mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Hukumnya adalah sunah.
Dengan demikian, jelas bahwa sedekah dan zakat mempunyai perbedaan yang jelas. Hanya, ada sebagian ulama yang mengistilahkan zakat sebagai sedekah wajib. Bagitu pula dengan sedekah, ia dapat menjadi wajib dalam kondisi tertntu. Misalnya karena nazar atau dalam kondisi seseorang yang sangat terdesak dan sangat membutuhkan bantuan(iwk)

















0 comments