Portal berita terkini update setiap hari

15 Agustus 2012

Truk Gandeng dan Kontainer Dilarang Masuk Kota

SURABAYA, haiindonesia.com - Mulai 15 Agustus 2012, truk pengangkut bahan bangunan, sumbu lebih dari dua, truk tempel, truk gandeng dan kontainer dilarang beroperasi. Itu sebabnya, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi sementara didalam kota tampak memenuhi ruas jalan di jalur masuk kota.

Mengantisipasi kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Jatim menjelang Lebaran, Dinas Perhubungan dan LLAJ (Dishub dan LLAJ) Jatim pun memberlakukan larangan masuk bagi truk-truk besar. Larangan itu berlaku efektif mulai H-4 Lebaran hingga Idul Fitri atau Minggu (19/8). Larangan kendaraan tertentu untuk beroperasi sudah diberlakukan setiap tahun.Kepala Dishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, meningkatnya arus mudik Lebaran tentu akan berdampak pada kemacetan kendaraan di jalan-jalan antarkota di Jatim. Karena itu, untuk mengurangi kemacetan kendaraan, truk-truk besar dan membawa bahan bangunan dilarang masuk kota. Dengan demikian, diharapkan para pengguna jalan akan lebih leluasa melakukan perjalanan selama Lebaran."Jadi truk yang muat bahan bangunan, truk gandeng, truk tempelan, dan truk kontainer tidak bisa masuk kota hingga Lebaran nanti," tutumya, Selasa (14/8). Meski ada larangan itu, tetapi pihaknya masih memberi kesempatan pada truk untuk masuk kota dengan membawa bahan pokok. Selain itu, truk yang membawa BBM dan BBG juga tetap diperbolehkan masuk kota.
"Tidak itu saja. Truk yang membawa ternak, susu segar, dan air mineral juga diperbolehkan masuk kota," ujamya, Sedangkan untuk truk yang mengangkut barang untuk aktivitas ekspor impor, pihaknya masih memberi toleransi. Meski demikian, pemilik barang harus memiliki izin dari Dishub dan LLAJ Jatim untuk termasuk dalam kota. "Memang harus ada izin dari kami. Akan tetapi kami juga tidak sembarangan memberi izin karena melihat kondisi jalan dan barang," katanya.

Menurut Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Surabaya, Subagio Utomo, beberapa waktu lalu, larangan melintas bagi kendaraan berat itu ada di ruas jalan utama yang sering dilalui, seperti J1 Gresik, JI Dupak, J1 Ahmad Yani, serta pintu masuk Surabaya. (haiindonesia.com)
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments

 
© 2011 Hai Indonesia
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top