
Hanya 2 Kali Cuci Darah
MADIUN - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinspsnakertrans) Pemkab Madiun akhimya memberikan kelonggaran bagi para pasien gagal ginjal tidak mampu untuk kembali mendapat layanan kesehatan di RSUP dr Soedono Madiun.
Namun RSUP dr Soedono hanya melayani pasien gagal ginjal itu dua kali cuci darah. Selanjutnya, pasien dan keluarganya dipersilakan ke Dinkes untuk meminta data baru mengenai pelayanan pasien gagal ginjal.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pern-kab Madiun, Aries Nugroho kepada 23 pasien gagal ginjal yang menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Selasa (14/8).
Dalam pertemuan selama dua jam itu, selain hadir kedua dinas itu, juga hadir para pasien dan keluarga pasien gagal ginjal, serta perwakilan dari RSUP dr Soedono Madiun.
Pertemuan ini merupakan buntut meninggalnya salah satu pasien gagal ginjal tidak mampu pekan lalu, akibat tidak bisa lagi berobat ke RS dengan biaya pe-imerintah. Pelayanan terhadap pasien tidak mampu diberhenti-ikan karena Pemkab Madiun memiliki tunggakan Rp 2/59 miliar di rumah sakit provinsi itu.
Aries Nugroho meminta RSUP dr Soadonn Madiun tetap memberikan pelayanan bagi 23 pasien gagal ginjal, meski belum jelas tunggakan Rp 2,59 miliar itu.
"Nanti yang menjadi jaminannya adalah Dinas Kesehatan Pemkab Madiun. Sambil menunggu kebijakan gubemur yang masih menyelesaikan proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) provinsi," terang-ya kepada haiindonesia.com.
Salah seorang keluarga pasien gagal ginjal, Nonik asal Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri mengaku sepakat dengan yang mekanisme yang dilaksanakan Dinkes. Akan tetapi, pembatasan pelayanan dua kali jadwal cuci darah akan berlangsung berapa lama. Alasannya, jika hanya berlaku untuk 2-3 bulan dia masih bisa bertahan.
Tetapi kalau kebijakan itu berlaku berlarut-larut dari tahun ke tahun, saya tak mampu. Saya sudah habis 1 hektare sawah untuk mengobatkan keluarga saya yang terkena gagal ginjal," katanya. Maklum sekali cuci darah biayanya Rp 760.000.
Salah satu pasien gagal ginjal, Pumanto (44) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun meninggal dunia, Sabtu (11/8). Almarhum sempat mengikut para pasien gagal ginjal lainnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Madiun pada 3 Agustus 2012. Mereka meminta para anggota legislatif memperjuangkan agar pasien gagal ginjal tetap diberikan layanan kesehatan gratis. (haiindonesia.com)

















0 comments